
BUALBUAL.com - Pelarian seorang pria berinisial ICP, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dana ATM di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, akhirnya berakhir.
Tim Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil menangkap ICP di sebuah penginapan RedDoorz, Jalan Pasar V Timur Nomor 25–27, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 12.55 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dana ATM yang sempat viral di media sosial.
Dalam proses pengejaran, Unit Reskrim Polsek Ukui berkoordinasi dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan untuk memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di luar Provinsi Riau.
Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Polsek Ukui, Ipda Dodo Arifin, kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung guna memastikan lokasi persembunyian ICP.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, tim kemudian bergerak dari Ukui menuju Medan untuk melakukan penangkapan. Operasi tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, dengan tertangkapnya ICP, seluruh pelaku yang sebelumnya terlibat dalam perkara pencurian dana ATM tersebut kini telah diamankan.
"Pelaku DPO curat dana ATM yang viral sudah kami tangkap di Medan. Kini empat pelaku, yakni HAP, MF, RN, dan ICP yang sempat melarikan diri dan masuk DPO, sudah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum," tegas Mike, Ahad (1/11/2026).
Diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2026.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan tertangkapnya ICP, keempat tersangka kini berada di Polsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Catatan redaksi: Para tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.