
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra setelah melakukan pengejaran lintas provinsi. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Reskrim sejak laporan korban diterima.
"Begitu laporan masuk, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk bergerak. Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, hingga informasi yang berkembang, pelaku terus kami kejar hingga akhirnya berhasil diamankan," ujar Syahrizal, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 2 Juli 2026. Korban, Ratna Yulia, kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT bernomor polisi BM 1684 SX dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 1, tepatnya di Simpang Empat By Pass PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas.
Saat itu, korban yang berjualan es cendol memarkirkan mobilnya di dekat lokasi usaha. Kunci kendaraan diletakkan di etalase. Sebelum kejadian, seorang pria datang membawa karung berisi berondolan sawit dan sejumlah peralatan, seperti sok breaker, parang, serta tang. Pelaku sempat mengobrol dengan korban dan menanyakan lokasi penjualan barang bekas.
Ketika korban menyeberang jalan untuk membeli sesuatu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa kabur mobil milik korban.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan mobil curian sempat terlacak berada di Jambi, kemudian berpindah ke Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Reskrim Polsek Minas kemudian bergerak ke Palembang untuk melakukan pengejaran. Pelaku diketahui terus berpindah-pindah dari Lampung, kembali ke Sumatera Selatan, lalu ke Jambi hingga akhirnya kembali ke Riau.
"Pelaku berpindah-pindah untuk mengelabui petugas. Namun berkat koordinasi yang baik serta informasi dari masyarakat, kami berhasil melacak keberadaannya hingga ke Selensen," jelas Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri mobil tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua buah kunci kendaraan, dan satu unit telepon seluler.
Selain itu, hasil tes juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dan terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.