
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial JP alias Ardo (24) diamankan Satresnarkoba Polres Dumai saat razia di kawasan Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Saat berusaha melarikan diri, pria tersebut diduga membuang satu bungkusan berisi sabu ke arah lumpur sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dalam razia gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro. Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Tim Raga, dan personel gabungan yang menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap JP yang berusaha kabur saat hendak diperiksa.
"Pria tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas," ujar Zaini, Senin (12/10/2026).
Saat pengejaran berlangsung, JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah lumpur. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan bungkusan tersebut yang berisi satu paket diduga sabu seberat bruto sekitar 0,40 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah kaca pyrex, satu blok plastik bening, satu helai plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JP juga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung metamfetamina (methamphetamine). Sementara hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Saat ini, JP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.