
BUALBUAL.com - Aksi pembobolan rumah di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, berakhir dengan penangkapan seorang terduga pelaku. Pria berinisial RS alias Abay diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi setelah diduga mencuri sejumlah barang milik warga dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pembobolan rumah milik korban berinisial SB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Begitu mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mako Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP J.A. Lubis, Minggu (25/10/2026).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mendatangi rumah lamanya di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, untuk mengambil dan memindahkan sejumlah barang yang masih tersisa di rumah tersebut.
Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu bagian tengah dan jendela dapur telah terbuka. Bekas congkelan pada kayu jendela menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah dibobol.
Setelah diperiksa, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit televisi LED LG 32 inci dan satu kotak alat semprot merek T-REX. Korban juga menyerahkan dokumentasi nomor seri televisi yang tersimpan dalam flashdisk sebagai barang bukti pendukung.
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp6 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi pada Jumat (23/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RS alias Abay pada dini hari.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup AKP J.A. Lubis.