
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (24) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pekerja di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, setelah beberapa hari menjadi target penyelidikan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka.
"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan," ujar AKP Faisal.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja di PT SRS.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh tersangka bersama seorang rekannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diduga memukul korban menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan menggunakan kedua tangannya hingga mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diinterogasi, RS mengakui perbuatannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban serta Visum et Repertum korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Faisal menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.