Kades dan Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : LBH Citra Keadilan Riau Angkat Bicara

Rabu, 27 Januari 2021

Bualbual.com- Kampar-Riau – Breaking News Taem Media Group Cyber Nasional- ” Terkait pemberitaan tentang rumah janda tua yang telah reot di Desa Koto Mesjid, Kepala Desa Koto Mesjid diduga mengintervensi wartawan.

Kades memaksa wartawan Agar datang kedesanya kalau tidak datang wartawan
akan dijemput dirumahnya. diduga karena pemberitaan tersebut Kades kepanasan alias gerah dan resah.

Kuat dugaan Kepala Desa dan sejumlah kaurnya tidak paham undang-undang PERS.

Akhirnya sejumlah wartawan datang ke Desa Koto Mesjid, Kades berdalih sudah pernah mengajukan rumah layak huni, Kades menyebut “Rosmiati menolak dua kali bedah rumah, dengan alasan Rosmiati meminta rumah layak huni,”Ucapnya.

Hasil pertemuan di Desa Koto Mesjid sejumlah wartawan yang hadir saat itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Kukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau.

Menanggapi hal tersebut Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau menyampaikan coba dulu di tes oleh para kaur serta kades desa koto mesjid untuk tinggal di rumah rosmiati tersebut biar mereka tau rasanya. tuturnya

Dalam menjalankan tugasnya kawan-kawan wartawan memiliki “Dasar hukum” jadi biar bapak kades dan para kaur desa koto mesjid tau berikut di paparkan Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau

Pasal 28f UUD 1945
Di jelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)
UU No 40 Tahun 1999 Bab ll. PASAL 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum. “PASAL.4 Ayat 1 Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. “AYAT 3 Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi. “AYAT 4 Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAb.lll (PASAL 8.)
Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.
UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia
UU Nomor 68 Tahun 1999,
Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.
Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Provinsi Riau menambahkan bahwa LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang , LSM dan wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak ada yang bisa menghalanginya dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Ujar Dikektur LBH Citra Keadilan provinsi Riau kepada sejumlah wartawan di pekanbaru tanggal 27-01-2021

Ia menambahkan berdasarkan bukti rekaman vidio saat sejumlah wartawan ke desa koto mesjid dan rekaman suara maka direktur LBH Citra Keadilan bersama puluhan tim pengacaranya akan mempelajari sejumlah rekaman tersebut dan jika memenuhi unsur maka akan melaporkan kepala desa dan sejumlah kaur desa koto mesjid kepihak penegak hukum, tegas Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau. 

(*)