Kades di Inhu Diberhentikan Sementara, Terkait Kasus Narkoba

Ahad, 25 Maret 2018

Bualbual.com, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya memberhentikan sementara Kepala Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kaprinata yang tersangkut kasus narkoba. Demikian disampaikan, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setdakab Inhu, Hj. Herlina Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Ahad (25/3/2018). “Untuk sementara Kades Kepayang Sari diberhentikan dan jabatan Kades dijabat oleh Plt Kades, yakni Ikhit Adam yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) di desa tersebut," ujar Herlina. Wanita yang dikenal ramah ini mengungkapkan penetapan pemberhentian sementara Kades Kepayangsari tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Dimana penetapan pemberhentian sementara tersebut juga masih menunggu hasil perkembangan penyidikan di kepolisian. Bahkan, pemberhentian sementara itu masih akan berlanjut apabila pemeriksaan berjalan hingga ke persidangan serta berkekuatan hukum tetap. “Kalaupun hanya rehabilitasi, tetap juga masih berlanjut menyandang diberhentikan sementara, dan apabila jelang akhir masa jabatan belum ada keputusan tetap dari penegak hukum, jabatan kades di Desa Kepayangsari tetap Plt,” terangnya. "Sebenarnya jabatan Kades Kepayangsari yang diemban oleh Kaprinata, baru akan berakhir pada bulan September 2019 mendatang," pungkas Herlina.  *(R24/azi)