Kades di Riau Korupsi Duit Simpan Pinjam Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 06 Desember 2018

BUALBUAL.com, Kepala Desa Putri Sembilan, Zali dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zali divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsidana usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP). Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan, Kamis (5/12). Dalam amar putusan, Zali terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan," ujar Dahlia. Meski demikian, hukuman penjara Zali dipotong masa tahanan yang telah dijalankan. saat kasus itu terjadi, Zali juga selaku Ketua Koperasi Al-Barokah. Hakim mewajibkan Zali untuk membayar kerugian negara Rp 687 juta, subsider satu tahun kurungan. Atas vonis tersebut, Zali menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum banding. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Doli Novaisal menuntut terdakwa Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doli juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 687 juta subsider selama 3 tahun kurungan. Zali melakukan korupsi pada tahun 2011 hingga 2015 silam. Kala itu Zali menjabat sebagai ketua Ketua UED SP Al-Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan. Zali melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 687 juta lebih. UED SP itu sebelumnya sempat menerima bantuan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.   Sumber: merdeka.com