
BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Pramudjo Rosyid, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (8/10/26).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020–2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pramudjo diperiksa bersama seorang yang disebut menjabat sebagai bendahara desa. Keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Ade Indrawan, melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap pihak-pihak terkait.
“Kita saat ini sedang Pulbaket. Dan aksi ini sebagai respons positif Kejari Bengkalis terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/26).
Ia menjelaskan, kejaksaan tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak guna mendalami laporan yang diterima. Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap Pulbaket.
Selain dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Pramudjo juga dilaporkan atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020. Nilai pungutan yang dilaporkan disebut mencapai Rp340 juta.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga Desa Darul Aman yang mempersoalkan dugaan pungutan dalam pelaksanaan program tersebut. Dikonfirmasi secara terpisah, Kades Darul Aman Pramudjo membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan Pungli dalam program sertifikat TORA.
“Justru pelapor sing pungli, Mas. Ngko tak kirim contoh barang. (Justru pelapor yang Pungli, mas. Nanti saya kirim contohnya),” tulis Pramudjo dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Darul Aman sekaligus Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat Agro Mandiri, Sumardiyono, telah melaporkan Pramudjo Rosyid ke Kejari Bengkalis.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pungutan program TORA.
Kejari Bengkalis kini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendalami laporan tersebut.
Dugaan yang dilaporkan masih memerlukan proses pendalaman dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.