Kades Pematang Obo Serahkan 921 Sertifikat Tanah Program PTSL, Semoga Warga Terbantu

Jumat, 04 Juni 2021

BUALBUAL.com - Warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bahtin Solapan terima Sertifikat Tanah sebanyak 921 berkas. Program Kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang) melalui BPN Propinsi membantu masyarakat dalam hal peningkatan surat dari SKGR ke Sertifikat melalui  PTSL Program Gratis (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap).

Program ini bagian dari upaya Pemerintah dalam menekan sengketa tanah yang sering terjadi, dampak akibat masih banyaknya lahan/tanah yang belum memiliki legalitas berbentuk Serifikat.

Lamanya pengurusan proses pembuatan Surat Sertifikat di BPN selama ini, sehingga Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap.

 

Kepala Desa Pematang Obo Pangibulan Sirait dalam penyampaiannya, ada Program Bantuan Pemerintah, dalam hal peningkatan surat pembuatan Surat Sertifikat yang dapat diajukan ke pihak Kementrian ATR/BPN,

"Program ini sangat membantu Masyarakat dalam hal pengurusan Sertifikat yang tanpa biaya yang dibebankan, sangat bersyukur atas bantuan yang telah terealisasi tahun ini," ujarnya.

 

Lanjut Pangibulan Sirait, proses pelaksanaannya melalui pengajuan dan penjemputan program, serta ditindaklanjuti dengan turunnya Tim melakukan pengukuran lahan Warga yang diajukan.

Ada beberapa Syarat pengajuan diantaranya lahan/tanah yang diajukan telah memiliki surat Keterangan Desa dan SKGR atas nama bersangkutan, yang telah memiliki legalitas.

Lama proses pelaksanaan dan penyelesaian hampir tenggang waktu 1  Tahun.

"Sepengetahuan kami, ada beberapa desa yang telah terealisasi, diantaranya Desa Pematang Obo," tambahnya, seraya menyerahkan Surat Sertifikat secara Simbolis kepada Warga.

 

Kepala Desa juga menyampaikan rasa terimakasih pada pihak terkait selama proses pengukuran lahan dan proses penyelesaiannya.

Untuk Desa Pematang Obo masih ada sekira kurang lebih 30% lahan warga yang belum mengajukan peningkatan surat ke sertifikat,

"Dengan Surat yang telah berbentuk Sertifikat, dapat membantu warga dalam menghindari persoalan tanah/lahan, juga sewaktu waktu dapat sebagai jaminan dalam membuka usaha,,"harapnya.

 

Salah seorang warga Eliadi (42) yang berdomisili di Jalan Bersama KM.05 Desa Pematang Obo, sangat berterimakasih, atas kemapuan pihak Desa dalam proses penyelesaian Program PTSL.

Kami sangat terbantu yang seharusnya merogoh kocek yang dalam, tetapi ini sangat meringankan beban warga.

Dengan adanya Surat Sertifikat dapat dimamfaatkan sewaktu waktu dapat mendapat bantuan berupa pinjaman uang,

"Sangat berterimakasih pada pihak Desa, dalam hal ini Kepala Desa Sirait yang berusaha menjemput program bantuan ini ke Kementrian ATR melalui Badan Pertanahan Propinsi,"imbuhnya.