BUALBUAL.COM INHU- Secara resmi Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Waker Purba resmi menyerahkan Aduan Masyarakat (Dumas) kepihak Polisi Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terkait kasus dugaan penipuan rumah layak huni dan pemungutan administrasi pada tahun 2020 yang digagas oleh oknum kepala Desa Polak Pisang inisial (US) di Kecamatan Kelayang
Sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) didunga korban oknum Kepala Desa (Kades) yang megiming -imingi rumah bantuan kepada warga hingga sampai saat ini belum terealisasi.
"Secara resmi laporan aduan sudah diserahkan kepada pihak polres Inhu berkas langsung diterima oleh KBO Reskrim Polres Inhu" Sebut Rudi kepihak Media di rengat.
Dengan adanya pungutan biaya administrasi rumah layak huni di penuhi alat bukti sudah patut US diduga tersangka dan dilakukan penahanan sebab oknum tersangka sudah viral di media online Inhu di tambah lagi bukti-bukti yang di lampirkan oleh tim lembaga aliansi menurutnya sudah cukup, ucapnya
Harapannya pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka untuk umum khususnya pihak Aliansi agar oknum kepala desa menjadi suatu pelajaran dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa yang baik untuk masyarakat, ucapnya.
Kemudian Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu siang meyampaikan kepihak media membenarkan bahwa berkas pengaduan sudah diterima dari Tim Lembaga Aliansi Indonesia dan akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan sedang berjalan, akan kita lanjutkan ketingkat berikutnya sejauh ini masih dalam proses," Ucap Aipda Misran.
Disampaikan, tentang laporan sudah resmi masuk dari lembaga Aliansi Indonesia terkait masalah yang terjadi di Desa Polak Pisang, diterima oleh KBO Reskrim polres Inhu, dan akan dilanjutkan ketingkat berikutnya, ucapnya.