Kadinsos Riau: Pengembalian Sisa Dana BLT Dilakukan Dua Opsi

Rabu, 01 Juli 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Pekanbaru janji segera mengembalikan sisa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp50 ribu kepada warga yang terdampak Covid-19. 

Pengembalian sisa dana Rp50 ribu dilakukan dalam dua opsi. Yakni sisa dana ditransfer sehingga utuh menjadi Rp300 ribu, sesuai dengan besaran nilai BLT yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kemudian berikutnya, sisa dana Rp50 ribu ditransfer pada tahap berikutnya, sehingga warga menerima BLT menjadi Rp350 ribu.

"Pemko sudah berkomitmen mengembalikan dana sisa Rp50 ribu itu kepada warga penerima BLT terdampak Covid-19," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Darius Husein, Rabu (1/7/20).

Soal sisa dana pengembalian itu, tergantung kepada warga. Apakah memilih opsi pertama atau opsi lainnya sisa dana ditambahkan dengan penyaluran BLT berikutnya. 

"Kalau sekarang berarti yang diterima Rp50 ribu. Kalau nanti menunggu penyakuran BLT berikutnya, menjadi Rp350 ribu," papar Darius.

Ada pun alasan Pemko terkait tak utuhnya dana BLT sebesar Rp300 yang diterima warga tersebut, karena adanya biaya administrasi, khususnya penyaluran melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Persoalan lainnya, karena dana yang dipertinggal dalam rekening BPR tidak boleh nol rupiah.

'Karena alasan itu, makanya penyaluran dana tak utuh, khusus di BPR. Kalau penyaluran lewat BRI dan Bank Riaukepri, tidak ada masalah," ujar Darius.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga berjanji akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyaluran BLT kepada warga.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau dipimpin Asisten I Setdaprov Riau mengadakan pertemuan dengan pejabat Pemko Pekanbaru, kemarin malam. Pemko yang dihadiri Wakil Wali kota Pekanbaru Ayat Cahyadi itu, membahas penyaluran dana BLT yang belakangan banyak dikeluhkan warga karena adanya pemotongan anggaran Rp50 ribu dari total Rp300 ribu. Pertemuan digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah.