Kadisnaker Bengkalis, Karyawan PKS PT. SIPP Jalan Rangau Belum Lapor

Rabu, 01 September 2021

BUALBUAL.com - Walau Sudah ada surat pemberhentian operasi sementara PKS PTSIPP jalan Rangau, namun hingga saat tetap melakukan aktifitas seperti sebelumnya 

Plang sanksi Pemberhentian operasi yang ditegakkan beberapa Minggu lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis jadi bahan pertanyaan di masyarakat.

Pelanggaran demi pelanggaran diduga telah dilakukan pihak Perusahaan, dengan bertamengkan Warga yang bekerja di tempat tersebut.

Timbul pertanyaan dalam benak, apakah Surat keputusan berupa Sanksi yang diterbitkan Bupati cg DLH tidak berdaya dalam menegakkan aturan.

Sudah jelas jelas Pabrik Kelapa Sawit ini tidak mengantongi izin Limbah B3 (AMDAL), bahkan dengan jebolnya kolam limbah mereka, telah mencemari median lingkungan dan berdampak pada pemilik lahan yang hingga saat ini masih ada warga mengaku belum selesai.

Selain persoalan Limbah, pengakuan dari Kadis Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Hj.Kholijjah saat disambangi di kantornya mengatakan, buruh yang bekerja di PKS PT SIPP sejauh ini belum dilaporkan. 

"Pihak Disnaker pernah jemput bola mendata, berapa orang yang berstatus karyawan yang bekerja ditempat tersebut, tapi sejauh ini belum ada pihak PT SIPP melapor terkait tenaga kerja yang mereka kerjakan," pungkasnya.

Menurut Kholijjah, sesuai Aturan Perda 2004 No.4 pihak perusahaan wajib melapor tenaga kerja yang mereka gunakan. 

Kerugiannya, apabila ada sengketa ketenagakerjaan di PT SIPP, Disnaker tidak dapat membantu atau menyelesaikan persoalan bila ada dikemudian hari,

"Ya, itu bila ada masalah Pemerintah Daerah melalui Disnaker tidak dapat mencampuri, yang rugi tentu Karyawan itu sendiri,'tutup mantan UPTD Pendidikan Kecamatan Pinggir ini.

Sesuai aturan Kementrian ada aalasan Pihak Perusahaan pentingnya Wajib Lapor Ketenagan (WLK),

1 Sebagai Indikator bagi Perusahaan  dalam menjalankan  Program Kesejahteraan, terkait apakah Perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam hubungan Kerja di Luar Jam Kerja  (JSDHK).

2.Sesuai Pasal 10 ayat 1 UU WLK Ketenagakerjaan bila tidak melapor ada sanksi kurungan maksimal 3 bulan.

3. Bila tidak melapor maka atau tidak memiliki dokumen WLK, maka perusahaan tersebut dipastika tidak dapat mempekerjakan TKA.

Sejauh ini pihak PKS PT SIPP belum dapat dihubungi, terkait peryataan Kadisnaker Bengkalis.