Kajari Inhu Tinjau Progress Pembentukan Rumah Restorative Justice

Selasa, 14 Juni 2022

BUALBUAL.COM, INHU RIAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melakukan peninjauan terhadap Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Desa Titian Resak Kecamatan Siberida, Selasa pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Seberida, Kepala Desa Titian Resak beserta unsur perangkat desa. 

Kajari Inhu melalui Kepala seksi Intelijen, Arico Novi Saputra mengatakan program Rumah Restorative Justice merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan substantif di tengah masyarakat. 

Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 20202 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan dapat meningkatkan keharmoniasan dan kedamaian di tengah masyarakat," pungkas Arico.