Kajari Rohil Mengatakan Kasus Rudi Hartono itu Bukan Produksi Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2020

BUALBUAL.com - Bergulirnya kasus Pencemaran nama baik yang diterapkan pada sidang  kasus pidana undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rudi Hartono, karena masalah meminta proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil yang tidak dipenuhi permintaanya hingga melakukan postingan ke Media Sosial Facebook bukan ranah Jurnlistik.   Mendapat berbagai tanggapan dan menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (18/03/2020).   Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono,SH.MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dian Afandi Panjaitan dan Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH serta Jaksa Maruli Sitanggang,SH dan Niki Junesmero mengatakan, bahwa dakwaan terhadap tersangka terkait UU ITE.   Bahkan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dengan mengumpulkan lima alat bukti baik dari keterangan pelapor maupun keterangan Forensik Medan terkait postingan Rudi Hartono di Jejaring Sosial Facebook milik akun pribadinya.   Postingan sebanyak enam kali ini terdakwa Rudi Hartono dilaporkan oleh Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir ke kepolisian terkait postingan diakun medsos fb, bulan 7-9/2018 yang berbunyi “Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kadis.Jon Safrindow, Pagu Anggaran RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi bangunan  sudah retak-retak.   Hasil investigasi kedua fisik jembatan tersebut justru retak retak semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah ? Pak Jamwas Kejagung.   Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat, dan disertai dengan video lokasi jembatan.   Dalam kasus ini, terdakwa Rudi Hartono dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).   "Jadi penegasan kita bahwa kasus ini berdasarkan data dari penyidik dan kita tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kasus ITE oleh terdakwa," kata Kajari.   Dalam Fakta persidangan, menurut keterangan Kadis PUTR bahwa terdakwa sempat menemuinya meminta proyek dan apabila tidak dipenuhi permintaanya maka kasusnya akan dinaikkan. Namun hal itu tidak diindahkan oleh Jonsafrindow dan akhirnya terdakwa melakukan sebagaimana bunyi ancamannya tersebut.   Setelah diunggah ke Facebook,  terdakwa Rudi Hartono sempat menghapus postingannya itu namun pihak hukum bisa melihat kembali berdasarkan data dari Forensik Kota Medan.   Keterangan Jon Syafrindow juga sama sekali tidak dibantah oleh Terdakwa saat persidangan,terkait hal meminta proyek apabila tidak diberikan maka akan diunggah ulang. Dan hal itu terjadi bahwa Rudi Hartono kembali mengunggah sampai enam (6) kali dengan akun Facebook yang sama.   Sampai saat ini berbagai ahli sudah dihadirkan diantaranya Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa. Para saksi sudah memaparkan sesuai tupoksinya dan didengarkan oleh hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa.   Kajari menambahkan bahwa sama sekali tidak ada upaya kriminalisasi, pasalnya kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakanakan tugas sesuai tupoksinya.   Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH mengatakan bahwa kasus ini murni penyalahgunaan media sosial dan dilaporkan oleh korban yang merasa nama baiknya dicemarkan.   "Kita sangat paham tugas jurnalistik, dalam kasus ini murni unggahan pribadi dan bukan kasus pemberitaan dan juga bukan kasus korupsi. Kita pidana umum jadi tidak ada kaitan kasus ini dengan korupsi," tegasnya.   Bahkan dalam kasus ini pihak Kejaksaan mempersilahkan pada pihak terdakwa untuk menghadirkan Ahli saksi yang meringankan " A de chage "pada Senin pekan depan, untuk menyampaikan pendapatnya terkait kasus ITE yang tengah berjalan.   "Sidang terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun dan sekali lagi kita tegaskan bahwa ini bukan kasus pemberitaan dan korupsi ini kasus ITE." pungkasnya. ***       Editor    :    Edisupriadi