Kajari Rohul: Ini Misi Kemanusiaan Jangan Main-main

Selasa, 25 Mei 2021

BUALBUAL.com - Dalam rangka mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19 yang dianggarkan 8 persen dari Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu siap melakukan Monitoring dari segi pengawasan dan penegakan hukum.

Pasalnya, anggaran untuk penanganan Covid-19 ini merupakan misi kemanusiaan yang jelas peruntukkannya, bukan untuk macam-macam dan main-main, karena setiap pengeluaran anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (23/5/2021) sore.

Lanjut Kajari, kebijakan minimal delapan persen Dana Desa untuk penanganan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021.

“Aturan ini kami implementasikan di Rohul. Penanganan kasus Covid-19 di pelosok desa menjadi prioritas dan perhatian kami. Nanti bisa kita cek, Kejaksaan dari segi Penegakan hukumnya, artinya kita akan monitor terkait penggunaan anggaran 8 persen tersebut, digunakan secara maksimal sesuai dengan peruntukkan itu yang perlu diawasi, itu harus kita patuhi aturan Pemerintah langsung dari Pak Presiden,” tegasnya.

Kajari Rohul mengaku dalam waktu dekat akan membentuk Tim dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (DPMPD) Rohul sebagai Dinas yang mengurus Kegiatan dan Program Desa.

“Nanti kita akan bentuk Tim, tadi sudah saya bicarakan dengan Kasi Intel (Ari Supandi SH MH), Kasi Pidsus dan DPMPD Rohul sebagai leading sektor Pedesaan, bisa mengecek penggunaan DD tersebut. Nanti kita akan turun kelapangan dan koordinasi dengan Canat, Desa mana yang sudah mengunakan anggaran untuk Covid-19, apa kendalanya, apakah ada yang belum cair, jadi bisa kita bicarakan,” ujarnya.

“Jadi kita berharap anggaran DD yang 8 Persen itu digunakan untuk penanganan Covid-19, jangan dipakai untuk keperluan yang lain, itu kan sudah sesuai dengan Instruksi Kemendes PDTT dan Kemenkeu,” jelasnya.

Lanjut Pri Wijeksono, Kejari Rohul akan menyurati 16 Camat se Rohul terkait penggunaan 8 % Dana Desa Untuk penanganan Covid-19. Selai itu juga agar bisa berkoordinasi dengan Kejari Rohul saat tim turun ke Desa-Desa.

“Kami juga mengingatkan kepada para Camat dan Kepala Desa lebih khusus tentang Dana Desa yang dialokasikan 8% untuk penaggulangan Covid-19. Pemakaian dana desa 8% untuk Covid-19 agar Kepala Desa dan Camat menyampaikan laporannya,” pintanya.

“Agar bisa berkoordinasi dengan kami, jika kami turun ke lapangan bisa koordinasi dengan aparat di Kecamatan seperti Kapolsek, Camat, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, karena ini misi kemanusiaan jadi tidak bisa macam-macam dan main-main dalam anggaran ini.

Karena ini Program Negara, Kajari Rohul mengingatkan Camat dan Kepala Desa agar berhati-hati dan sukses dalam melaksanakan program kemanusiaan ini.

Penegasan ini juga pernah disampaikan Kajari Rohul saat mengikuti Rapat Virtual dengan Pemda Rokan Hulu bersama  Plh Bupati,  Kapolres Rokan Hulu AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat SIK MH, dan Tim satgas Kabupaten Rokan Hulu, kepada para Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa se Kab.Rokan Hulu, Di Ruang Vidcon Diskominfo Rokan Hulu, Kamis, (20/5/2021) lalu.