Kak Seto Angkat Bicara Soal Siswa Bunuh Guru Bisa Dihukum Mati

Selasa, 06 Februari 2018

Bualbual.com, Perbuatan siswa berinisial MH, terduga penganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura dinilai sangat keji. Hal itu juga disampaikan Seto Mulyadi atau Kak Seto. Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi itu memandang, soal hukuman, apakah sampai pada tingkat hukuman mati, dia mengaku punya pertimbangan sendiri. Di Indonesia, terangnya, sudah ada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena itu, mereka bagaimanapun juga selain sebagai pelaku keji, tapi juga korban dari lingkungan yang tak kondusif dan menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu. "Bahwa itu (pelaku anak) harus dihukum iya, tapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," katanya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018). Dia menyatakan, di sisi lain, penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf dan tak mengulangi perbuatannya. “Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," tuntasnya.(fat) Sumber: JPNN