BUALBUAL.com - Seorang kakek berusia 77 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur. Kejadian ini menggemparkan warga setempat karena pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berkali-kali.
Kasus ini terungkap pada Rabu (25/7/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, ketika seorang warga yang berkunjung ke rumah pelaku secara tidak sengaja melihat AW (77) sedang melakukan persetubuhan dengan korban, AH (14). Warga tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, AW sudah melakukan pencabulan sejak Februari 2025. "Korban mengaku sudah mengalami pencabulan sebanyak 5 kali di rumah pelaku," ujar Farouk saat dikonfirmasi media.
Pelaku diketahui menggunakan modus memberikan uang Rp20 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sebelum akhirnya memaksanya melakukan hubungan seksual. "Korban diiming-imingi uang, lalu dipaksa. Ini tindakan yang sangat keji," tegas Kapolres.
AW kini ditahan di Mapolres Inhil bersama barang bukti pendukung. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak," tegas Farouk.
Kejadian ini membuat warga setempat geram. Banyak yang menyesalkan tindakan AW, mengingat usia korban yang masih sangat belia. "Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini tidak bisa dimaafkan," ujar salah seorang warga.