BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan atas nama dipo latief, atas kasusnya dengan nikita mirzani selasa(7/9/2021).
dimana dipo latief mengajukan gugatan praperadilan kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan nikita mirzani yang sempat dihentikan polres metro jakarta selatan kembali dibuka.
dalam persidangan tersebut, hakim pengadilan negeri jakarta selatan menolak gugatan praperadilan dipo latief.
Majelis hakim berpendapat apa yang menjadi pembahasan soal barang , hal tersebut masuk kedalam ranah harta bersama yang dimiliki disaat pernikahan antara Dipo Latief dan nikita mkrzani.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut gugatan praperadilan Dipo Latief salah sasaran.
"Praperadilannya itu nyasar. Jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan, tapi di Pengadilan Agama ," kata Fahmi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
"Artinya, kalau harta yang didapat dari rumah tangga tidak ada bisa dipidanakan. Ini pembelajaran buat semuanya, kalau Anda keberatan, ke Pengadilan Agama itu tempatnya," ucap Fahmi Bachmid.