Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Akui Napinya Terlibat Jaringan Narkoba

Senin, 08 Juli 2024

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman.

BUALBUAL.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, mengakui salah satu warga binaan berinisial Hy terlibat dalam jaringan Narkotika jenis Sabu di luar penjara.

Narapidana (Napi) itu diketahui berperan sebagai pengendali Narkoba dari dalam Lapas. Atas perbuatannya kini telah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.

Hal itu diketahui saat Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu seberat 234,04 gram di Kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau, Senin 8 Juli 2024. Sabu tersebut dimiliki tiga orang tersangka berinisial Ij, He, dan Sm.

Maman menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan warga binaan yang terlibat jaringan Narkotika jenis Sabu dari tiga orang tersangka yang ditangkap Polresta Tanjungpinang.

“Apakah warga binaannya sebagai tersangka atau tidak, kami masih menunggu penyelidikan dari Polresta Tanjungpinang,” ucap Maman di Polresta Tanjungpinang.

Ia menuturkan, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditempatkan sendiri dengan tujuan memperlancar pemeriksaan lanjutan.

Memang, lanjut dia, handphone sesuatu yang dilarang. Apabila ditemukan, maka warga binaan tersebut akan mendapat sanksi.

“Kita tidak henti-hentinya melakukan penggeledahan terhadap penghuni Lapas. Kami memohon maaf kepada masyarakat masih ada warga binaan kami yang melakukan perbuatan tersebut,” terang Maman.

Kejadian ini, katanya lagi, akan menjadi evaluasi di lingkungan Lapas Tanjungpinang, sehingga tidak ada lagi perbuatan serupa.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian terkhusus Polresta Tanjungpinang yang sudah mengungkap jaringan narkotika di dalam lapas. Kita juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” sebut Maman.