Kalna Sebut: Tim Monitoring Bodohi Masyarakat Terkait Surat Edaran Pilpeng

Rabu, 26 Juli 2017

bualbual.com, (Rohil) Terkait beredarnya Surat Edaran Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir di media sosial, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, Kalna Surya Siregar SH menilai bahwa surat edaran itu menyesatkan dan terkesan membodohi masyarakat. Demikian hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi spiritriau.com , Rabu 26/7 malam. Ditegaskannya, terkait surat edaran yang dinilai tidak layak untuk dipublikasikan karena bertentangan dengan Undang - Undang itu harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Rokan Hilir. Dijelaskan Pengacara muda ini, Surat Edaran Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 14.1/PILPENG-II/2017/03 Tentang Persyaratan Administrasi Bagi Bakal Calon Penghulu tertanggal 19 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Tarmizi, AMP dan Dino Predi, SSTP, MSi. Selaku Ketua dan Sekretaris Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir memerlukan kajian yang mendalam,"urainya. Dalam edaran tersebut khususnya di lembar pertama huruf m,pada pokoknya mengatur "Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik. " dan lembar ke-2 angka 13 yang pada pokoknya mengatur "Bakal Calon Penghulu menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan : Surat Keterangan dari Pejabat Pemerintah dan Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik selama tiga (3) tahun terakhir. "Peraturan tersebut tidak layak untuk dipublikasikan," katanya, karena bertentangan dengan Pasal 33 UU No. 6/2004 Tentang Desa, PP No. 43/2014, Pasal 32 & 33 Perda Rohil No. 9/2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhantian Penghulu. Diuraikannya,dalam surat edaran tersebut, Ketua Panitia Pilpeng ( Pemilihan Penghulu) memasukkan Perda No. 9/2015 yang seolah-olah masyarakat menganggap dasar poin tersebut berdasarkan Perda. Padahal tidak demikian yang diatur dalam Perda,"terangnya. "Silahkan lihat dan baca Pasal 32 Perda No. 9/2015, Permendagri No. 112/2014, PP No. 43/2014, UU No. 6/2014; Dengan demikian Ketua Tim Monitoring telah melakukan penyesatan dan penyelundupan hukum; Oleh karenanya Bupati Rokan Hilir harus bertindak tegas terkait surat edaran tersebut dan selanjutnya mengganti Ketua Tim Monitoring Pilpeng Serentak karena telah menyesatkan masyarakat; Negara ini Negara hukum, bukan berdasarkan kekuasan belaka. Jadi segala kebijakan harus berdasarkan hukum dan jangan sampai menciderai hati nurani masyarakat. Sebaiknya Ketua Tim Monitoring agar meninjau kembali beleid tersebut,"pintanya. Lebih jauh Diuraikannya, benar bahwa dalam Pasal 33 huruf m UU Desa menyatakan : "Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan : syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah". Sedangkan Perda No. 9/2015 tidak ada mengatur mengenai lembar pertama huruf m dan lembar ke-2 angka 13 surat edaran tersebut. "Pertanyaannya adalah darimana datangnya aturan yang dibuat Tim Monitoring tersebut?. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maladministrasi, melanggar HAM, dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa; Oleh karenanya kami menghimbau kepada Pemkab Rohil kiranya dapat memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki," jelasnya.(Rahmat ).