Kampanye Dialogis Caleg di Pekanbaru 'Diamankan Ratusan Polisi'

Ahad, 27 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menurunkan ratusan personel untuk mengamankan kampanye dialogis calon legislatif (Caleg) di Pekanbaru. Caleg tersebut akan melakukan kampanye di beberapa titik yang sudah ditentukan. "Untuk hari ini, diturunkan 150 personel di 10 titik kampanye.  Mereka dibagi beberapa satuan tugas," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (27/1/2019). Sunarto mengatakan, ratusan personel akan diturunkan selama kampanye dialogis Caleg. "Besok, personel diturunkan lagi saat kampanye di titik lainnya," tambah Sunarto. Sunarto menjelaskan, kegiatan pengamanan ini dalam rangka Operasi Mantap Brata Muara Takus 2018-2019. Pengawalan  dilakukan agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman, damai dan kondusif. Dirincikannya, 10 titik kampanye yang diamankan kemarin adalah Garuda Sakti KM 3,5 Perum Jalan Utama Tahap I RW.08 Kelurahan  Air Putih, Kecamatan Tampan, Jalan Manunggal Perum Damai Asri Blok N 09 RT  01/ RW 05 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Lalu, Jalan Yos Sudarso/Jalan Perjuangan RT 03/ RW 07 Kelurahan Sri Meranti,  Kecamatan Rumbai, Jalan  Durian Gang Durian Nomor  59 Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Jalan Pembina IV RT.03/ RW. 06 Kel. Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Jalan Mangga Gang Mangga I  RT 04/ RW 01 Kelurahan  Jadirejo Kecamatan Sukajadi, Jalan  Ambilin Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Jalan Pembina II RT  01/ RW 06 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Jalan Suka Mantri RT 02/ RW 12 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumai Pesisir dan Jalan Pramuka Gang Kembang Sari RT 02/ RW 02 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. "Masing-masing titik kampanye akan ditempatkan personel untuk pengawalan. Dari awal hingga berakhirnya kegiatan," tutur Sunarto. Sunarto menyayangkan, masih ada partai politik dan Caleg  yang tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada kepolisian. Padahal STTP menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye. “Surat pemberitahuan tersebut seharusnya disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum kampanye dilaksanakan agar pada pelaksanaan kampanye dapat dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh kepolisian setempat, guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye” papar Sunarto.   Sumber: cakaplah