Kampanyekan Caleg, Kades Ini Divonis 4 Bulan Penjara

Sabtu, 02 Februari 2019

BUALBUAL.com, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena mengkampanyekan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung. Ia diganjar hukum tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 4 juta. "Menyatakan terdakwa Ohan Sopian (Kepala Desa Mangun Harja, Kecamatan Ciparay), telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan perbuatan menguntungkan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim, Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (31/1). Majelis hakim menyebut Ohan dianggap melanggar pasal 290 juncto 282 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut kurangan 2 bulan dan denda Rp 2 juta. "Hukuman ini bersifat pendidikan supaya terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari. Dengan begitu terdakwa tidak perlu menjalani kurungan tiga bulan dan kami beri masa percobaan selama 6 bulan," sebut Itong. Ohan diberi waktu 1x24 jam untuk memikirkan putusan tersebut. Dalam persidangan, Ohan mengaku akan memikirkan putusan tersebut apakah menerima atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu," sebut Ohan. Selama persidangan, terungjap fakta bahwa Ohan aktif mengkampanyekan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Bandung dari partai Golkar, Evi Rianti. Dalam kegiatan kampanyenya, Ohan menggunakan BPNT (Bantuan Pengan Non Tunai) untuk menarik perhtian masyarkat. Kampanye tersebut diketahui dilakukan Ohan pada 3 Desember 2018. Saat itu pihak desa membagikan BPNT kepada penerima manfaat dan Ohan menempelkan stiker bergambar Evi pada karung kemasan beraa BNPT yang dibagikan. Bawahan Ohan sendiri saat mengetahui ada stiker calon anggota DPRD sempat mencopotnya namun kemudian dimarahi sehingga dipasang kembali. Kasus ini kemudian bergulir saat seorang penerina manfaat bernama Suhada melaporkan gal teraebut kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut di sentra Gakumdu. Selama proses penyidikan, Ohan pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang karena selama 12 hari selalu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Setelah 12 hari mangkir, Ohan kemudian menyerahkan diri dan proses perkara dilanjutkan. Sidang tindak pidana pemilu pun dimulai pada Sebin (28/1) dan Ohan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan pemjara dan denda Rp 4 juta. Menyikapi putusan sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menyebut pihaknya akan membahas terlebih dahulu terkait putusan tersebut dengan sentra Gakumdu. "Apakah kami akan menerima atau banding, itu nanti akan ditentukan setelah pembahasan bersama," katanya.   Sumber: Kumparan.com