Kamu Harus Tau! 5 Isi 5 Maklumat Kapolda Riau Terkait Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Selasa, 22 November 2016

Bualbual.com - Pekanbaru, Selasa (22/11/2016) malam, beredar maklumat dari Kepala Kepolisian Daerah Riau, terkait penyampaian pendapat di muka umum, yang ditanda tangani langsung oleh Brigjen Zulkarnain Maklumat tersebut berisi lima poin penting terkait menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di wilayah hukum Polda Riau. Isinya antara lain: A. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri. B. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya. C. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia. D. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan Makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. E. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati. Kapolda Riau sebelumnya memang sempat membahas soal maklumat tersebut. "Kami mengingatkan kembali, sehingga kami memberikan maklumat. Unjuk rasa atau demonstrasi itu sah sebagai hak konstitusional, tapi jangan hate speech, artinya melakukan ujaran kebencian, karena ada undang-undangnya," katanya.   BB.C/Goriau.com