Orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar!Waduh, sayang banget kan kalo kamu dipenjara cuma gara-gara keisengan semata?