Kantong Plastik Berbayar Belum Sepenuhnya Diterapkan di Kota Pekanbaru

Sabtu, 02 Maret 2019

BUALBUAL.com, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah menggalakkan gerakan kantong plastik berbayar kepada seluruh anggotanya sejak Jumat (1/3/2019).
Bagaimana penerapannya di Riau, khususnya di Pekanbaru? Dari penelurusan di sejumlah mini market berjaringan terdapat kebijakan yang berbeda diterapkan masing-masing tempat usaha. Sabtu (2/3/2019) siang, CAKAPLAH.COM mencoba membeli beberapa keperluan di salah satu toko ritel di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Gobah, Pekanbaru. Saat melakukan pembayaran, kasir sempat menanyakan apakah menggunakan plastik atau tidak. Dan ternyata, memang jika menggunakan kantong plastik, tak ada uang lebih yang harus dikeluarkan konsumen. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kasir tersebut, ia mengatakan jika plastik gratis dan tak berbayar. "Plastiknya gratis kok, tidak bayar," ujar kasir tersebut. Ia bahkan sedikit bingung ketika disinggung tentang aturan baru yang sudah diterapkan oleh Aprindo mengenai plastik berbayar. "Saya malah tidak tahu. Sampai sekarang belum ada arahan dari atasan untuk hal ini. Mungkin wilayah Jawa saja. Kalau di sini sampai sekarang tidak kok," Cakapnya. Hal serupa juga disampaikan Kasir di salah satu ritel modern yang masih berada di salah satu wilayah Rumah Sakit, tepatnya di Jalan Lembaga Pemasyarakatan juga. "Plastik gratis kok, tidak bayar," pungkasnya. Namun berbeda pula di salah satu toko ritel di jalan Cipta Karya Ujung. Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik saat berbelanja harus mengeluarkan sedikit uang. Seperti yang dituturkan Riya, warga jalan Datuk Tunggul, Panam, Pekanbaru. Ia mengaku kaget ketika kasir menyampaikan kalau kantong plastik harus dibayar. "Saat berbelanja Jumat kemarin, saya ditanya apakah mau pakai kantong plastik atau tidak. Kalau mau pakai kantong plastik harus bayar Rp200. Karena hanya belanja sedikit saya memilih tidak menggunakan kantong plastik," ujarnya kepada CAKAPLAH.COM, Sabtu (2/3/2019). Riya mengaku tidak mengetahui kembali ada kebijakan kantong plastik berbayar. Meski demikian dia tidak mempersoalkan kebijakan tersebut, Sebagaimana diberitakan, Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019. Hal ini untuk mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia yakni bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik.
Sumber : Cakaplah