Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Sosialisasi Keimigrasian Mengenai Biaya Terhadap Penanggung Jawab Alat Berat yang Masuk dan Keluar Indonesia

Ahad, 02 Desember 2018

Bualbual.com, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan gelar Sosialisasi Keimigrasian Pengenaan Biaya Beban Terhadap Penanggung Jawab Alat Angkut Jum'at (30/11/2018) bertempat di Hotel Harmoni Tembilahan. Sosialisasi diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman penanggung jawab alat angkut yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta sebagai upaya dalam meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk alat angkut di wilayah Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari beberapa instansi terkait, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, dan perusahaan penanggung jawab alat angkut. Adapun sebagai Narasumber yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Najarudin Safaat dan sebagai Moderator yaitu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Panogu H.D. Sitanggang. Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan bahwa biaya beban dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut apabila membawa penumpang atau awak alat angkut yang tidak memiliki dokumen perjalanan, tidak memiliki visa dan/ atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Biaya beban sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, besarannya adalah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per alat angkut," jelas Najarudin Safaat. Selain itu, apabila penanggung jawab alat angkut tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud, maka dapat dikenakan pidana penjara dan/ atau pidana denda berdasarkan Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.