Syarat dalam pelayanan paspor cukup dengan membawa E-KTP Kota Pekanbaru, paspor lama minimal keluaran tahun 2009 dan untuk 50 orang pertama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Lucky Agung Binarto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Idul Adheman dan GM Mal SKA, Agus Salim memotong pita secara simbolis sebagai tanda pembukaan pelayanan paspor simpatik.
Dalam sambutannya, Lucky Agung Binarto
mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mempercayai pihak makelar yang menyatakan bisa mengurus paspor melebihi biaya yang ditentukan.
“Mengurus Paspor itu mudah, cukup datang ke Mal SKA. Jadi, Bapak dan Ibu akan berbelanja sambil mengurus Paspor. Tapi ingat, Pembayaran hanya dilakukan secara transfer melalui bank," ujar Kakanwil.
Kakanwil menambahkan, bahwa untuk kedepannya, akan dibuka Unit Layanan Paspor (ULP) di Mal SKA. Sehingga masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pengurusan Paspor.
Biaya pelayanan bagi WNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Paspor biasa 48 halaman per permohonan dikenakan tarif Rp 350 ribu. (MCR)