Kantor Kementerian Agama Inhu: Perbolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih

Kamis, 23 April 2020

BUALBUAL.com - Tetap dengan memperhatikan protokol dari WHO, pelaksanaan Salat Tarawih di Kabupaten Indragiri Hulu tetap diperbolehkan, namun tetap perhatikan physichal distancing.

Selain itu juga jamaah diminta untuk membawa sajadah sendiri.Namun bagi yang tidak sehat agar melaksanakan di rumah saja. Tarawih juga meniadakan kegiatan ceramah.

Penjelasan itu disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Inhu, Muhammad Ihsan saat konferensi pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu Rabu (22/4/2020).

”Kami kemarin rapat bersama pemda dan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membahas pelaksanaan ibadah puasa di saat-saat pandemi virus corona ini.

Menurut peserta rapat Inhu masih zona hijau, tetapi tetap harus memperhatikan protokol pencegahan. Kesimpulannya dibolehkan, atau saya katakan hampir pasti boleh karena hasil pembahasan kemarin akan dituangkan ke dalam surat Bupati Inhu,” kata Ihsan.

Lebih luas Ihsan menjelaskan tentang berbagai kebijakan Kementarian Agama selama pandemi corona. Untuk layanan di Kantor Urusan Agama, sejak tanggal 1 April 2020 proses pendaftaran kehendak nikah hanya sebatas menerima pendaftaran melalui SIMKAH web, akan tetapi waktu pelaksanaan akad nikahnya belum bisa ditentukan sampai dengan diterbitkannya kembali kebijakan terbaru terkait layanan si KUA.

Kemudian ada penerbitan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri  1 Syawal di tengah COVID-19, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag ProvInsi Riau.

Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Inhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Indragiri Hulu, untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

”Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama,” ujarnya.

Kemudian Kemenag meminta masyarakat melaksanakan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga.(*)