Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu

Kamis, 25 Juni 2020

BUALBUAL.com - Berdasarkan hasil Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Minggu (21/6) malam, sekitara pukul 23.00 WIB.

Tim satgas patroli laut BC20002 menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu).

Kepala Kantor Kanwil Bea dan Cukai Kepri, Agus Yulianto, melalui Humas Kanwil DJBC khusus Kepri Abdul Rasyid dalam keterangan WhatsAppnya pada Kamis (25/6)  mengatakan bahwa penindakan tersebut, dilakukan terhadap sarana pengangkut KM. Teupin Jaya di Perairan Krueng Peureulak Aceh.

Dalam penindakan tersebut, ditemukan 119 kemasan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu). “Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin ke dalam kemasan teh asal Malaysia, sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM. Teupin Jaya,” jelasnya.

Dari hasil penegahan tersebut, tambahnya, sebanyak 3 ABK kapal kayu KM. TEUPIN JAYA berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa Metamfetamin dengan berat 119 kg.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Tindak lanjut dari penanganan ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

"Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang, terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19," ungkapnya.