Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tunggu Juknis Perpres Dana Abadi Pesantren

Rabu, 15 September 2021

BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur dana abadi pesantren. Perpres tersebut bernomor 82 tahun 2021 yang telah diteken pada 2 September lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Riau, Mahyudin mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui adanya Perpres terkait dana abadi pesantren tersebut. Namun untuk bagaimana teknis pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Untuk teknis pelaksanaan Perpres tersebut kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat," kata Mahyudin, Rabu (15/9/2021).

Namun demikian, dari informasi yang pihaknya dapatkan secara umum Perpres tersebut akan memudahkan pendanaan bagi pondok pesantren. Karena itu pihaknya berharap agar Juknis terkait Perpres tersebut bisa segera dikeluarkan.

"Karena untuk menjalankan nya perlu waktu juga, pastinya akan dijalankan pada 2022 mendatang namun mulai saat ini sudah dipersiapkan," ujarnya.

Dengan adanya Perpres tersebut, menurut Mahyudin adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Apalagi pada Oktober mendatang akan diperingati sebagai hari santri nasional.

"Perpres ini seperti kado bagi para santri yang akan memperingati hari santri pada Oktober mendatang. Alhamdulillah luar biasa perhatian pemerintah untuk pondok pesantren ini," katanya.