Kapal Asing Rusak Karang Raja Ampat 5 Reaksi keras Akan pemerintah Lakukan

Jumat, 17 Maret 2017

bualbual.com, Masuknya kapal pesiar, MV Caledonian Sky ke kawasan Raja Ampat, Papua Barat pada 3 Maret 2017 membawa petaka. Kapal berbendera Bahama yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor mengangkut 102 turis dan 79 ABK menabrak terumbu karang dan merusak ekosistem bawah laut di kawasan wisata tersebut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan menyayangkan masuknya kapal tersebut sehingga merusak terumbu karang. Luhut mengatakan terumbu karang yang berada di Raja Ampat merupakan terumbu karang terindah di dunia. "Itu terumbu karang terbaik di dunia," katanya. Dari informasi yang didapat Luhut, setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, kapal pesiar itu melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Saat kapal kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat. Kapten terus berupaya menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017 dan kini sudah berlabuh di Filipina. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti mengaku akan mengevaluasi terkait masuknya kapal asing berbobot besar ini. Dia akan melihat ketentuan mengapa hingga kapal pesiar berukuran sangat besar itu dapat masuk ke dalam kawasan konservasi laut. Atas insiden ini, pemerintah Jokowi-JK langsung bersikap keras. Berikut rinciannya.

1. Pemerintah bentuk tim terpadu
Pemerintah pusat menurunkan tim untuk menangani kerusakan terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 3 Maret 2017. Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo mengatakan, tim terpadu yang diturunkan untuk menangani kerusakan terumbu karang itu dibentuk oleh Kemenko Kemaritiman dengan melibatkan instansi terkait yakni KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kepolisian dan lainnya. Dia mengatakan, tim ini akan meminta pertanggungjawaban pihak kapal pesiar tersebut atas kerusakan terumbu karang yang dialami Raja Ampat akibat kandas kapal tersebut. "Pemerintah Raja Ampat juga membentuk tim penilai untuk melakukan penanganan terhadap terumbu karang yang rusak akibat kandas kapal pesiar MV Caledonian Sky," ujarnya seperti ditulis Antar. Menurut dia, tim tersebut sedang melakukan kajian serta perhitungan jumlah kerugian yang dialami Raja Ampat akibat kerusakan terumbu karang yang disebabkan kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky. "Hasil kajian tim tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenko Kemaritiman untuk ditindaklanjuti," kata dia.
2. Pemerintah segera gugat kapal asing
Pemerintah Indonesia akan segera melayangkan gugatan dan pemanggilan terkait kandasnya kapal pesiar MC Caledonian Sky yang menyebabkan kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kelalaian dari nakhoda dapat dijerat hukum pidana karena telah melanggar UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Perdata dan pidana yang bisa dikenakan, sore ini akan kita pastikan untuk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya ke Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (15/3). Pihaknya bersama tim akan segara melakukan gugatan. Untuk saat ini masih dilakukan pengumpulan data dari berbagai pihak mulai dari KKP, KLHK sampai Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. "Gugatan secepatnya, data dikumpulkan, kapal di Filipina sekarang, akan dikeluarkan surat perintah pemanggilan detailnya kami akan sampaikan dan diputuskan segera."
3. Pemerintah siapkan dana perbaiki terumbu karang
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti mengakui sampai saat masih menghitung kerugian terumbu karang yang rusak. Bukan hanya itu saja namun juga berdampak di sektor pariwisata. "Juga ini efeknya banyak pertama di sana mungkin dari sisi pendapatan perikanannya tidak ada, pendapatan pariwisata yang saya pikir juga sangat dominan akan di evaluasi," katanya di gedung KKP, Jakarta, Rabu (15/3). Investigasi awal yang dilakukan pemerintah setempat menunjukkan, terumbu karang yang rusak luasnya bisa lebih dari 1600 m2. Walaupun pihak dari kapal MV Caledonian Sky bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun pemerintah tetap menyiapkan dana untuk melakukan restorasi terumbu karang yang rusak. "Anggaran pasti kita siapkan untuk restorasi, tetapi kan pengamatannya belum selesai," ujarnya. Namun dia masih belum bisa menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan. Namun satu yang pasti untuk mengembalikan terumbu karang yang telah rusak memerlukan waktu yang sangat lama.
4. Evaluasi izin kapal ke Raja Ampat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengevaluasi perizinan terkait masuknya kapal pesiar Caledonian Sky berukuran panjang 90 meter dan berbobot 4.200 ton yang kandas dan merusak ekosistem terumbu karang di Raja Ampat. "Saya bakal pastikan detail 'do and dont'-nya apa saja," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Rabu (15/3). Perihal do and dont yang dimaksud adalah dalam rangka mengevaluasi ketentuan mengapa hingga kapal pesiar berukuran sangat besar itu dapat masuk ke dalam kawasan konservasi laut. Dari informasi yang dihimpun pihaknya, Brahmantya mendapatkan keterangan Caledonian Sky dapat masuk setelah memperoleh perizinan dari syahbandar di Pelabuhan Jayapura. Menurut Brahmantya, dirinya berpandangan bahwa kapal dengan ukuran yang sangat besar seperti Caledonian Sky itu seharusnya berlabuh saja di Pelabuhan Sorong. Selanjutnya, ujar dia, para penumpang yang ingin ke kawasan konservasi Raja Ampat dapat melakukannya dengan kapal yang berukuran lebih kecil. Dia juga menginginkan bahwa ke depannya aturan terkait masuknya kapal ke kawasan konservasi Raja Ampat dapat dilakukan dengan tegas dan hingga ke rinciannya secara jelas seperti kapal yang diperbolehkan harus memiliki rute tetap untuk keluar masuk dari kawasan tersebut.
5. Pidana tak hilang meski sudah ganti rugi
Merdeka.com - Pemilik kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memasuki kawasan Raja Ampat, Papua Barat, bersedia melakukan ganti rugi terhadap rusaknya terumbu karang. Pemilik kapal pesiar telah membuat berita acara ke pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembayaran ganti rugi. "Mereka menyanggupi untuk melakukan ganti rugi jadi saya pegang berita acara itu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3). Meski demikian, pidana atas kasus ini akan tetap diusut. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti sedang mengumpulkan data mengenai terkait peristiwa rusaknya terumbu karang itu. Brahmantya mengungkapkan pemerintah akan segera bersikap.   BB.C/M.C