Kapal patroli dari Direktorat Polair Polda Riau berhasil Gagalkan penyelundupan kayu di Perairan Inhil

Ahad, 29 Oktober 2017

bualbual.com, Kapal patroli dari Direktorat Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu jenis campuran yang diduga hasil ilegal logging. Kayu tersebut diangkut dengan kapal pompong melalui perairan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Aktivitas kapal pompong tanpa nama itu berhasil terendus kapal patroli IV-1008, yang rutin melakukan pengawasan di perairan Terusan Mas. Saat itu, penyelundup tersebut sedang berlayar malam, tepatnya Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga hal ini sengaja dilakukan untuk mengelabui patroli aparat penegak hukum. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi memburu dan mencegat pompong itu. Di kapal terdapat Nakhoda dan anak buahnya. Merek kemudian diinterogasi petugas, termasuk mengecek muatannya. Pencegatan itu dilakukan tepat pada posisi 0°17.691'S , 103° 14.276'E. Pengakuan mereka, pompong tersebut berangkat dari daerah Junjangan dengan tujuan Parit 8 Tembilahan, dengan mengangkut muatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih sembilan meter kubik. Direktur Polair Polda Riau Kombes Kasmolan mengatakan, muatan tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Tak pelak lagi, aparat terpaksa mengambil tindakan. Pompong ini kemudian digiring dan diamankan dimarkas Satpolair di Kabupaten Inhil. "Sudah kita amankan kapalnya, termasuk Nakhoda dan awak kapal. Penanganan selanjutnya adalah dengan memproses kasus ini dan menyerahkannya ke penyidik Ditpolair Polda Riau," ungkap Kombes Kasmolan dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (28/10/2017) siang. Pengakuannya, kayu-kayu tersebut rencananya bakal dibawa ke daerah Parit 9 Kabupaten Inhil. Adapun identitas mereka yang diamankan tersebut antara lain berinisial Am (53 tahun) selaku Nakhoda, dan dua anak buahnya AA (20 tahun) serta Yp (34 tahun). Atas perbuatannya, mereka bakal terancam dijerat tindak pidana Ilegal Logging sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta.(grc)