Kapan Ditetapkan? Penataan Dapil Pekanbaru untuk Pemilu 2024 sudah Diusulkan

Selasa, 31 Januari 2023

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah mengusulkan perubahan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Kemungkinan, penetapan oleh KPU RI pada Februari ini.

"Februari ini akan ditetapkan, terkait perubahan daerah pemilihan baru untuk Kota Pekanbaru," kata Ketua KPU Pekanbaru Anto Merciyanto, Selasa (31/1/2023).

Penambahan kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang sudah mencapai 1.074.000 lebih. Di dalam aturan jumlah penduduk kabupaten kota di angka 1 juta hingga 3 juta, sudah memenuhi ketentuan untuk 50 kursi.

"Jumlah penduduknya bertambah maka disesuaikan penambahan kursi DPRD Pekanbaru menjadi 50 kursi," kata Anton.

Lanjut dia, KPU Pekanbaru telah menyusun beberapa opsi soal komposisi Dapil dan jumlah kursi di setiap Dapil. Penataan Dapil yang sudah dilakukan uji publik itulah yang diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan.

"Kemarin sudah mencoba membuat opsi untuk Dapilnya. Dapil lama ada 6, ada kemungkinan pecah di Dapil 4. Dan opsi ini akan kita sampaikan ke KPU RI," kata Anton.

Ini tiga opsi komposisi dan jumlah kursi di setiap Dapil, sebagai berikut:

Opsi Pertama:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Limapuluh.

Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur.

Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Sail, Tenayan Raya dan Kulim.

Di Dapil ini nanti akan ada 9 kursi yang diperebutkan.

Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai.

Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.

Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani.

Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.

Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki.

Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.

Opsi Kedua:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail dan Limapuluh.

Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur.

Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim.

Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.

Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai.

Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.

Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani.

Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.

Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki.

Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.

Opsi Ketiga:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh dan Senapelan.

Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur.

Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim.

Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.

Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Sail.

Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.

Dapil 5, meliputi Kecamatan Tuah Madani.

Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.

Dapil 6, meliputi Kecamatan Binawidya dan Payung Sekaki.

Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.

Dapil 7, meliputi Kecamatan Marpoyan Damai.

Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.