Kapolda Kepri Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pulau Galang

Rabu, 24 Februari 2021

BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman, MSi terjun langsung memimpin pemadaman Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Galang, Pulau Galang, Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, Rabu (24/2/2021).

"Saat berada di lokasi, Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan. Tidak hanya di wilayah ini namun di seluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," jelas Kabid Humas Polda Kepri.

"Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimob Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman dan dari hasil pengamatan sekitar ± 10 Hektar lahan dan Hutan mengalami kebakaran. Tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan," tuturnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut," himbau Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

"Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar," tutup Kabid Humas Polda Kepri.