Kapolda Riau: Kasus Penyelundupan di Inhil Cukup Parah

Senin, 26 Maret 2018

BUALBUAL.com, Meski tim dari Mabes Polri sudah turun tangan melakukan operasi penertiban di wilayah pinggiran, Kabupaten Indragiri Hilir, namun sampai saat ini, diduga masih saja terjadi aksi penyelundupan barang-barang ilegal di sana. Terkait masih berlangsungnya kasus penyelundupan, Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH mengungkapkan kasus penyelundupan di Inhil memang tergolong parah. “Penyelundupan di sana (Inhil) memang tergolong parah,” ucapnya. Hal itu lanjut dia, bisa dilihat dari beberapa tangkapan besar yang dilakukan pihaknya melalui Operasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Polres Inhil. ‘’Buktinya, meski sudah sering dilakukan penangkapan, namun masih tetap saja ada,’’ jelasnya. Untuk memutus dan menghambat penyelundupan itu, dirinya meminta anak buahnya khususnya di Polres Inhil untuk terus melakukan pengawasan secara ketat. Namun dirinya mengakui belum mendapat informasi terbaru mengenai adanya lokasi lain yang diduga dijadikan tempat masuknya barang selundupan. ‘’Belum, belum ada informasi yang didapat anak buah saya,’’ ungkapnya. Ditambahkannya, upaya menghambat masuknya barang-barang selundupan bukan hanya tugas dari Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) dan jajaran. Untuk wewenang melakukan penindakan, hal itu (wewenang) juga dimiliki oleh bea cukai. ‘’Di sana kan juga ada bea cukai, coba tanyakan juga sama mereka,’’ katanya. Penyelundupan, kata dia, merupakan tindakan yang merugikan negara. Dirinya meminta untuk secara bersama memeranginya, termasuk jajarannya. Selain itu peran serta masyarakat setempat juga diminta agar dapat memberikan informasi adanya aktivitas penyelundupan di sekitar lingkungannya. Selain itu, Kapolda juga menegaskan agar Polres Inhil lebih intensif lagi menindaklanjuti penyelundupan di sana. ‘’Agar penyelundupan dapat dihentikan, perlu adanya sinergitas antara instansi terkait dan peran aktif dari masyarakat. Anak buah saya juga saya tegaskan, agar ketat melakukan pengawasan,’’ pungkasnya. ***(KMX) =