
BENGKALIS, BUALBUAL.COM– Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Laporan 110, yang disampaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.05 dan pukul 15.10 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan 110 menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan M.D.A. (23) sebagai pelaku pertama, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
Pelaku M.D.A. mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pelaku berinisial R.D. (sudah tertangkap sebelumnya).
Pelaku M.D.A. juga diketahui positif mengonsumsi Methamphetamine, berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh petugas.
Selanjutnya Team ditempat yang sama juga mengamankan 2 pelaku lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah ,S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari hasil interogasi terhadap IDH (pelaku yang sudah diamankan sebelumnya) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari R.D. alias R (terduga pelaku yang berhasil ditangkap pada 3 Februari 2026).
Identitas Pelaku:
1. R.D. alias R (37), alamat: Jalan Rangau Km.5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
2. A.M. alias A (16), alamat: Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan:
* 3 (tiga) plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram
* 6 (enam) butir pil extasi logo tesla seberat 2,40 gram
* 1 (satu) kantong kain warna hitam berisi narkotika
* 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) sendok sabu, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong
* 1 (satu) unit handphone merk iPhone 10 warna putih
* Uang tunai Rp. 250.000
Pelaku R.D. alias R dan A.M. alias A mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku berinisial G.A. (dalam penyelidikan).
Hasil Tes Urin yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Polres Bengkalis akan terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.