Kapolres Bengkalis, 27 Orang Dikenakan Sanksi Pada Ops Yustisi Sidang Di Tempat

Senin, 21 Desember 2020

BUALBUAL.com - Dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker, Polres Bengkalis Gelar Kegiatan Yustisi Sidang di tempat. Kegiatanuntuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin/Sanksi kepada masyarakat, sebanyak 27 orang dikenakan sanksi.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK. MT menyampaikan, bersama jajaran Polres Bengkalis telah melaksanakan Kegiatan Yustisi Sidang di Tempat terhadap masyarakat yang tidak mematuhi penggunaan masker.

Pelaksanaannya selain jajaran Polres juga dilakukan bersama instansi terkait yang terdiri dari; Kejaksaan Negeri, Kodim 303 Bengkalis, Dinas Kesehatan, SatPol  PP, dan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kegiatan pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib s/d selesai.

Dimulai dengan  apel di Depan Kantor Daerah Bengkalis Jl.Jendral Sudirman Kec Bengkalis Kab Bengkalis.

"Adapun tujuan untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin/Sanksi kepada masyarakat, agar tetap menjaga Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Kapolres.

Kegiatan ini berhasil menjaring 27 orang pelanggar Covid-19, sebanyak 20 diberikan Sanksi Sosial dan 7 orang dikenakan denda.

"Hingga usai kegiatan pada Pukul 13.00 Wib, berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali," pungkas Kapolres yang juga mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.