Kapolres Bengkalis Gelar Press Release, Pengungkapan Kasus 28 PMI dengan 3 Pelaku TPPO Diamankan

Sabtu, 10 Juni 2023

BUALBUAL.com - Berhasil ungkap dan tangkap pelaku TPPO dan PPMI, Kapoles Bengkalis serta jajaran gelar Press Release di Mako Polres Bengkalis.
Sebanyak 3 orang pelaku dengan 21 PMI berhasil diamankan berkat Koloborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL
dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Reza, SIK serta jajaran mengutarakan, Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 28 orang di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut TIM mendatangi TKP. Kemudian di hari yang sama sekira jam 14.00 Tim menemukan PMI tersebut di dalam penginapan Wisma Resty tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap para PMI tersebut menyampaikan

Dari keterangan yang didapat Tim Reskrim, bahwa yang mengurus mereka adalah sdr Azman sebagai koordinator PMI dan sdr. Muslim sebagai anggota.

Tanpa buang waktu, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas kasus ini.
Diketahui diduga ada 3 orang pelaku an.Muslim,Azman dan Halim belakangan berniat kabur ke Batam.

Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Bengkalis, berhasi mengendus keberadaan sdr. Muslim berada di sebuah Kos kosan di Jl. Wonosari Timur. Selanjutnya Tim Gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH dan Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar bergerak menuju lokasi dan mengamankan sdr. Muslim.

Usai mengamankan Muslim, ianya mengakui berperan sebagai anggota atau suruhan dari sdr. Azman, untuk mengontrol di wisma dan menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia, dengan menggunakan kapal melalui Pelabuhan Selat Baru.
Muslim juga mengakui,mendapat upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap kegiatan, kemudian terhadap sdr. Muslim tersebut dibawa ke Polres Bengkalis.

Berdasarkan penyelidikan dan analisa di lapangan Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sdr. Azman kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti. 
Tim melakukan pengejaran dengan berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Meranti.

Selanjutnya pada hari Selasa, Tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 06.00 wib Team Opsnal Polres Bengkalis yang di back up oleh Team Opsnal sat reskrim polres Meranti dan personil Polsek Belitung, berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO an. Azwan tersebut dirumah temannya di Desa Belitung Kec. Merbau Kab. Kepulauan Meranti.

Berdasarkan keterangan sdr Azman bahwa benar dan mengaku selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa jalan-jalan dan ianya mendapatkan keuntungan Rp. 200.000/orang. 
Saat ini pelaku dibawa dari Selat Panjang, Kab. Meranti menuju Mako Polres Bengkalis.

Selanjutnya pada hari Selasa, Tanggal 06 Juni 2023 Sekira Pukul 23.00 wib Team unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis yg di pimpin Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, S.H,mengejar salah seorang pelaku an.Halim ke Pekan Baru.
Pelaku H berhasil diamankan Tim Satreskrim di pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 09.30 di Bandara sultan syarif kasim II Pekanbaru, diperkirakan akan melarikan diri ke Batam.

"Saat di amankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000/PMI, Selanjutkan pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis didampinggi jajaran.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.