Kapolres Inhil Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kecamatan Tempuling

Sabtu, 20 Februari 2021

BUALBUAL.com - Kapolres Inhil melalui pemantauan titik hotspot mendapati di Kecamatan Tempuling terdapat titik api dan langsung turun ke lokasi untuk memadamkan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan beserta PJU Polres Inhil dan personel Polres Inhil bergerak menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik hotspot serta langsung melakukan penanganan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan di Parit 3 Sekawan Simpang Kiri, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling. 
 
Sesampainya di lokasi bergabung satuan dari Koramil/03 Tempuling, Forkopimcam Tempuling, Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana pun ikut, anggota BPBD Inhil dan Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk sama-sama menggempur karlahut. 

Total ada 8 titik koordinat api Karlahut dipadamkan dengan 6 unit mesin pemadam, cangkul, parang, mesin semprot manual, ember dan selang sebanyak kurang lebih 45 gulung. 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Inhil bersama TNI, BPBD, pihak perusahaan dan masyarakat dengan peralatan yang ada memadamkan api sekaligus mendinginkan lokasi kebakaran lahan.

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan luas lahan yang terbakar kurang lebih sekitar 5 hektar dengan identitas pemilik lahan sudah diketahui dan masih dalam penyelidikan oleh personil Polsek Tempuling. 

"Hingga sampai saat ini masih berlangsung kegiatan pemadaman dan pendinginan, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," ujarnya. 

Dibeberapa kecamatan, personil Polsek Polres Inhil juga melakukan pemadaman karlahut. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk tidak membakar lahan baik itu saat membersihkan ataupun membuka lahan baru. Pembakaran lahan dan hutan masuk unsur pidana, pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Kapolres Inhil.