Kapolres Karimun Pimpin Apel Ops Yustisi Penerapan Disiplin dan Gakkum Bagi Pelanggar Prokes

Sabtu, 06 Februari 2021

BUALBUAL.com - Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan pimpin apel gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan gugus tugas dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Jumat (5/2/2021) sore di Jl. Ahmad Yani depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut petugas lakukan razia menghentikan pengunjung dan pengendara yang melewati lokasi operasi yang tidak memakai masker.

Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan atau penegakan hukum berupa sanksi denda dan Kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Selama pelaksanaan operasi yustisi  protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker," ucap Kapolres Karimun.

“Dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan  yang terjaring operasi yustisi tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis,” terangnya.

“Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi denda administrasi total jumlah denda Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ini nanti disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri," tambah Kapolres Karimun.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegas AKBP Muhammad Adenan.