Kapolres Siak: Minimal 2 Kasus Korupsi Diungkap Tahun Ini

Kamis, 19 Januari 2017

Bualbual.com-SIAK SRI INDRAPURA, - Polres Siak menargetkan minimal dua kasus korupsi dapat terungkap tahun 2017 ini. Hal itu berdasarkan instruksi Kapolri kepada Satreskrim seluruh Polres di Indonesia. Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, pada medio Januari 2017 ini sudah ada perlakuan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) di beberapa instansi yang menggunakan uang negara. "Masih rahasia, belum layak kita ekspos. Kalau sudah ada 2 alat bukti baru diekspos," kata Kapolres kepada GoRiau.com, Rabu (18/1/2017). Untuk melakukan penyelidikan, lanjutnya, hal itu bisa dari berbagai sumber, seperti laporan masyarakat, LSM dan informasi media massa. "Bisa juga hasil audit BPKP atau BPK. Kalau ada bukti permulaan akan langsung ditelusuri," ujarnya.

"Kita juga melibatkan pihak ahli terkait dugaan kasus korupsi dan tetap berkoordinasi dengan Kejari Siak agar tidak terjadi tumpang tindih," katanya. Restika membantah telah menyelidiki dugaan penyelewengan pada pembangunan taman burung di Kecamatan Mempura. Proyek mangkrak senilai Rp 1,8 miliar pada Dinas Pariwisata Pemkab Siak itu kini santer disebut-sebut sudah diselidiki unit Tipikor Satreskrim Polres Siak."Belum ada kita tangani taman burung itu," tegasnya. Sepanjang 2016, lanjut Kapolres, ada empat kasus korupsi yang ditangani, diantaranya dana bantuan sosial e-learning dari Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2014 senilai Rp2,5 miliar. Bansos itu untuk 88 SD Negeri di Kabupaten Siak. Berdasarkan audit BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp 763 juta, sehingga ditetapkan Sofyan dan Indra Syahril sebagai tersangka. Sofyan saat program bergulir menjabat Kepala Bidang SD di Disdikbud Siak, sedangkan Syahril adalah rekanan pengadaan program e -learning. Selain itu, pihaknya juga menangani korupsi dana APBKam Langkai dengan kerugian negara Rp 500 juta. Tersangka pada kasus ini adalah bendahara Kampung Langkai Sentot Sugiarto. Selain itu, ada kasus yang masih dalam penyidikan (tahap I) dan terakhir masih proses penyelidikan. Kedua kasus itu juga tidak diuraikan karena masih Sidik dan Lidik."Itulah 4 kasus yang kami tangani pada 2016, 2 kasus yang masih Sidik dan Lidik, ya belum bisa kami ekspos," tutupnya. BB.com/S.A.P_Goriau.com