Kapolri: Upload dan Bagikan Berita Bohong Akan Dipidana

Senin, 09 Januari 2017

Bualbual.com - Untuk mengantisipasi merebaknya berita bohong atau hoax di Indonesia, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan membentuk direktorat khusus yang memegang beberapa tugas dan menggandeng para petinggi kepolisian. Menurut Kapolri, pihak kepolisian akan melakukan upaya klarifikasi serta penyerangan terhadap website dan penyebar informasi yang tidak jelas. Bahkan Kapolri menegaskan akan menindak tegas penyebar hoax meskipun oknum tersebut bukan merupakan sumber utama penyebaran berita bohong. “Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak dengan membabi buta (merespon Hoax) dan mencerna apa saja yang ada di sosial media. Kalau ada informasi yang dicurigai, negativ, provokatif, agar melakukan kroscek,” ujarnya dalam situs liputan6.com, seusai melakukan pemusnahan senjata api rakitan (senpira), di halaman depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2017). “Kalau berita bohong itu di upload, dibagikan sehingga di-forward orang banyak, yang membagikan berita bohong tersebut akan dipidana. Karena sanksinya cukup berat,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat kapabilitas penegak hukum untuk investigasi dan pelacakan penyebar berita bohong, salah satunya dengan membentuk Badan Cyber Nasional. Badan Cyber Nasional ini akan diperkuat dengan membentuk Direktur Cyber di Bareskrim, Direktur Kontra Propaganda di Badan Intelegen Negara (BIN) dan Karo Multimedia dibawah Direktorat Humas, yang semuanya dipimpin oleh Brigjen Bintang Satu. Khusus konten Ideologi radikal, akan dibentuk Karo Subdit yang dipimpin oleh Kombes di Detasemen 88. “Presiden RI akan membentuk Badan Cyber Nasional yang digabung dengan lembaga instansi Negara. Dari kepolisian sendiri akan dengan TNI,Kominfo dan lainny. Masalah Hoak ini merupakan konsekuensi dari kemajun teknologi informasi,” ungkap Tito.   editor : BB.C/detik.com