Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi : Pelaku Mengaku Jual Exstacy Palsu, 1 Dilepas, Dan 1 Pelaku Di Serahkan Ke BNNP

Rabu, 12 Februari 2020

Bual Bual.Com- Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK, membenarkan adanya pelepasan 1 orang pelaku, awalnya diduga terkait Tindak Pidana Narkoba jenis exstacy. 2 orang pelaku yang sempat diamankan, saat mengantar pesanan ke pemesan di Karaoke VIP Duri. Pelaku an.MY (19) dan BP (25) sempat diamankan pada Senin,(27/02) pukul 21.Wib lalu, saat itu diamankan 3 butir yang diduga pil Exstacy. Dan setelah tes urine ternyata 1 orang pelaku posotif pemakai, selanjutnya dilimpahkan ke BNNP untuk dilakukan rehablitasi. Hal ini disampaikan Kompol Arvin Hariyadi melalui sambungan WA, pelaku an.MY dan BP yang sempat diamankan pada waktu lalu, ternyata 1 orang positif pemakai dan yang 1 lagi tidak ditemukan/terindikasi dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Exstacy. Lanjut Kompol Arvin H, dalam proses narkotika kita bisa di lakukan pemeriksaan selama 6 hari untuk memastikan semua benar atau tidak terkaitnya seorang tersangka. "ke 2 orang tersebut sengaja menipu orang ( si pembeli), hasil ini setelah dicek di labfor Medan, 1 orang dilepas karena tidak ditemukan indikasinya, " terangnya***(edi)