Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi : Perintahkan Lakukan Lidik Dan Berhasil Redam Peredaran 12 Paket Sabu Sabu , 2 Pelaku Diamankan.

Rabu, 05 Februari 2020

Bual Bual.Com - Seakan Warga Mandau yang tergolong begal, sepertinya tidak gentar atas hukum yang menanti, kalau sudah keciduk atas kepemilikan barang Narkoba Jenis Sabu sabu. Kali ini Pelaku nekad menyimpan barang haram tersebut di kamar tidurnya. Dipaparkan, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.I.K melalui Paur Humas, membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka atas kepemilikan 12 paket Narkoba jenis Sabu dari kamar pelaku. Pelaku 1 An.AA (25) dan RK (17), ke duanya berstatus penganngguran dan tinggal di Jln. Dewi Sartika Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pelaku diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Selasa, 04 Februari 2020, sekira pukul 10.30 Wib, di Jln. Dewi Sartika Gg. Singgalang Kel. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Kapolsek Arvin H, memafarkan hinggga terjadinya penangkapan adalah atas adanya informasi dari masyarakat. Dan memerintahkan Team Ops.Reskrim pada Hari Selasa, 04/02/20, sekira Pukul 10.30 Wib, agar melaksanakan lidik di seputaran Jln. Dewi Sartika, Kel. Balik Alam Kec. Mandau. Dan ternyata benar saja, ke 2 Tersangka sedang berada di TKP dan dilakukan penggeledahan. Serta berhasil ditemukan beberapa Barang bukti berupa 12 (dua belas) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam kotak plastik kecil di dalam kamar Tersangka, Uang tunai Rp. 1.350.000,- diduga hasil penjualan sabu-sabu. Selain itu juga ada 5 (lima) unit Hand Phone, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri dan 3 (tiga) lembar Buku Tabungan yg diduga sebagai sarana Tersangka dalam menjalankan peredaran Narkotika tersebut. "Ke 2 tersangka patut diduga : Melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu, dan Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas Arvin Hariyadi, termasuk Sosok Perwira Polri open Informasi ini.***(rat)