
MANDAU, BUALBUAL.COM - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau aman kan pria paroh baya an.M.S.M (34) diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur an.JM (17) thn.
Keterangan dari Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K diteruskan rilis dari Kanit Reskrim Iptu Irsan membenarkan adanya perkara persetubuhan perempuan dibawah umur dengan pelaku an.M.S.M.
Sedangkan pelapor orang tua korban an. Budiwan yang juga berdomisili di Kecamatan Mandau.
Berawal pada bulan Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Bertempat di Hotel Surya Jl. Sudirman Kel/Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kronologis kejadian pelapor ketahui saat pelapor, melihat perubahan sikap pada diri korban. Yang mana korban sering keluar malam dan pulang larut malam.
Atas perubahan tersebut pelapor mengecek handpone korban, di dalam handpone korban pelapor temukan chatingan antara korban dengan pelaku yang menyuruh korban untuk cek kehamilan dengan menggunakan testpek.
Setelah menemukan chatingan tersebut pelapor langsung bertanya kepada korban dan korban mengaku kalau dirinya telah berhubungan seks dengan pelaku sebanyak 4 kali.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"saat ini pelaku telah diamankan di jeruji Polsek Mandau, untuk menjalani proses hukum lanjut," pungkas IPTU Irsan.