Karang Taruna Embun Pagi Dukung Percepatan Vaksinasi Kelurahan Tanjung Aman

Selasa, 29 Maret 2022

BUALBUAL.com - Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat maupun daerah terkait percepatan vaksinasi, Karang Taruna Embun Pagi Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara akan menggelar kegiatan vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 bagi masyarakat.

Kegiatan Vaksinasi akan digelar pada hari Kamis 31 Maret 2022 mendatang terpusat di Aula Kelurahan Kelurahan Tanjung Aman.

Hal tersebut disampaikan Ketua Karang Taruna Embun Pagi Kelurahan Tanjung aman, Ibrahim Fikra SH, MH, saat menggelar rapat kerja Karang Taruna di Kelurahan setempat, Senin (28/3/2022).

Selain itu, Lanjut Bram sapaan Akrab Ketua Karang Taruna menyampaikan, selain kegiatan kesehatan melalui kegiatan vaksinasi yang akan gelar pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 mendatang, juga ada sosialisasi dari Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO) terkait Organisasi Kepemudaan (OKP), Pendidikan, Sosial dan Pendampingan Hukum bagi masyarakat yang ada di kelurahan ini.

"Dalam waktu dekat, insyaallah bulan April 2022 UMKO akan menggelar Sosialisasi terkait Organisasi Kepemudaan (OKP), Pendidikan dan Pendampingan Hukum bagi masyarakat," ujarnya.

"Disini UMKO akan mensosialisasikan terkait Pendidikan terutama beasiswa bagi siswa yang memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara otomatis akan mendapatkan potongan biaya kuliah sebesar 50 persen dan ditambah dana bantuan lainnya, sehingga sangat termotivasi bagi siswa tersebut untuk melanjutkan jenjang kuliah karena biaya yang dikeluarkan sangat kecil dan terjangkau," ungkap Bram.

Soal pendampingan hukum, sambung Bram pihaknya akan bekerja sama dengan UMKO dan LBH terkait pendampingan hukum bagi masyarakat dalam artian kita akan melakukan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan (Pengacara) dan ini berlaku untuk kasus baik Perdata maupun Pidana umum seperti penganiayaan, pencurian atau pembunuhan. Semuanya bisa kita lakukan pendampingan apabila koban maupun pelaku meminta pendampingan secara Hukum.

Kendati demikian kata Bram, bagi masyarakat yang memang tidak mampu dan tidak memiliki biaya bisa dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan Tanjung Aman. Namun berbeda dengan Kasus Perdata seperti Perceraian itu ada biayanya dari Pengadilan Agama (PA) sesuai dengan jarak radius tempat tinggal.

"Kedepan kita harapkan Karang Taruna Embun Pagi Kelurahan Tanjung Aman terus bergerak dan bekerja walaupun hal sekecil sekalipun kita tetap berbuat untuk masyarakat dan Kelurahan Tanjung Aman," pungkas Bram.