Karena Langgar Pakta Integritas Alasan Akhmad Mujahidin Berhentikan Wakil Rektor II UIN Suska

Selasa, 12 Maret 2019

BUALBUAL.com, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin menjelaskan alasan pihaknya memberhentikan Dr Kusnadi sebagai Wakil Rektor II. Menurutnya, pemberhentian Kusnadi sudah melalui prosedur dan proses panjang. Bahkan secara administrasi tidak ada yang dilanggar dari kebijakan pencopotan tersebut. "Karena putusan ada pro dan kontra itu biasa. Yang jelas pemberhentian beliau (Kusnadi) sebagai wakil rektor sudah sesuai prosedur," kata Prof Akhmad Mujahidin kepada CAKAPLAH.com, Senin (11/3/2019).
Sebelum diberhentikan, terang Akhmad Mujahidin, pihaknya terlebih dahulu sudah memberi surat teguran pertama kepada Kusnadi pada 17 Desember 2018. Namun 10 hari setelah surat dilayangkan tidak ada jawaban, pihaknya kembali mengirim surat teguran kedua pada 26 Desember 2018. "Surat pertama kedua tak ada jawaban, maka kita kirim surat teguran ketiga pada 31 Desember 2018. Sampai hari ini surat itu tidak ditanggapi dan klarifikasi lisan oleh yang bersangkutan," terangnya. Ditanya apa alasan pihaknya mengirim surat teguran kepada wakil rektor Kusnadi, Rektor UIN Suska Riau mengatakan, sebelum dirinya melantik wakil rektor pada 5 Juli 2018, seluruh wakil rektor melakukan  penandatanganan pakta integritasi. "Salah satu isinya wakil rektor siap diberhentikan jika melanggar pakta integritas. Pakta integritas itu ada empat,  pertama saya minta wakil rektor memenuhi loyalitas rektor, kedua mendukung program modernisasi Islam, dimana Islam yang ramah lingkungan tak suka mengkafirkan. Ketiga mendukung program akreditasi dan keempat siap diberhentikan jika melanggar pakta integritas," terangnya. "Ternyata semua pakta integritas itu dilanggar. Makanya kita kirim surat sampai tiga kali. Langkah persuasif sudah, bicara empat mata juga sudah, bahkan kita hadirkan tokoh-tokoh meminta saran juga sudah. Tapi sampai hari tak ada surat balasan, atau surat klarifikasi dari beliau," sambungnya. Oleh karena itu, tambah Akhmad Mujahidin, pada 6 Maret pihaknya melakukan rapat pimpinan UIN Suska Riau, untuk mengevaluasi kinerja wakil rektor II. "Jadi dalam rapat itu, semua pimpinan  sepakat memutuskan memberhentikan wakil rektor II. Jadi pemberhentian ini bukan keinginan saya sendiri, tapi hasil keputusan pimpinan UIN Suska Riau," tukasnya.
Sumber : Cakaplah