Karhutla 9,75 Hektare di Bukit Betabuh, Polres Kuansing Tangkap 2 Terduga Pelaku

Kamis, 08 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

Kedua terduga tersebut berinisial SL (52) dan S (47), yang merupakan warga Desa Seberang Cengar.

Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, kawasan hutan yang terbakar diperkirakan mencapai 9,75 hektare.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, kasus tersebut bermula dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah menerima informasi kebakaran, personel Polres Kuansing melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

“Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar,” ujar Hidayat, Jumat (18/9/2026).

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SL. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lahan yang terbakar tersebut diduga dikelola oleh SL.

Informasi tersebut kemudian didalami oleh penyidik hingga pada Selasa (15/9/2026) malam, polisi melakukan penindakan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki bersama tim untuk mengamankan SL.

Sekitar pukul 19.30 WIB, SL berhasil diamankan di rumahnya di Desa Seberang Cengar.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

SL menyebut aktivitas penebangan tersebut dilakukan oleh S bersama seorang lainnya berinisial KAJ.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SL menyampaikan bahwa kegiatan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh tersangka S bersama seorang lainnya berinisial KAJ yang saat ini masih dalam proses pencarian,” jelas Hidayat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap S. Petugas berkomunikasi dengan S dan meminta yang bersangkutan datang ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Polres Kuansing. Polisi juga masih memburu KAJ yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak lain yang diduga terlibat.

Sumber: Tribun Pekanbaru