Karhutla Bengkalis Dikembangkan, Polisi Tetapkan Penggarap Hutan Ilegal Jadi Tersangka

Jumat, 04 September 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara sebagai tindak lanjut pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, tersangka diduga melakukan aktivitas penggarapan kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah.

Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan terkait titik api di kawasan Dusun II Tanjung Potai. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, satu unit gergaji mesin (chainsaw), serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan luas lahan mencapai 246 hektare.

Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, ditemukan aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyerobotan kawasan hutan yang berpotensi merusak lingkungan dan menjadi pemicu terjadinya karhutla.

Seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.